Rumah Mantan Bupati Katingan Disita



Rumah Mantan Bupati Katingan Disita. Rumah milik mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang berlokasi di Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, akhirnya disita tim Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah
Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan segel bertuliskan surat penetapan izin khusus penyitaan nomor : 49/Pen.Ipd.Sus-TPK/2018 tanggal 14 September 2018. Isinya menyebutkan, tanah, lahan, bangunan, dan benda lainnya telah disita.
Dasar penyegelan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad, yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan tiga mobil. Sejumlah petugas langsung membuka pagar lalu memasuki rumah tersebut. Proses itu disaksikan langsung empunya rumah, Yantenglie, dan ketua RT setempat.
Ketua RT 13 Kelurahan Kasongan lama Hardiwanto mengatakan, kehadirannya saat itu untuk memenuhi permintaan aparat kepolisian. Selama proses pendataan hingga akhirnya disegel, dia sebatas menyaksikan tanpa terlibat aktivitas apa pun.
“Suka tidak suka saya, ya saya harus ikut menyaksikan selaku ketua RT. Terkait apa saja yang digeledah, saya tidak bisa komentar banyak karena yang lebih tahu lengkapnya adalah pihak berwajib,” ujarnya
Setelah memasang papan penyitaan, pihak kepolisian enggan memberi keterangan apa pun terkait penyitaan tersebut. Selain rumah mewah di Jalan Pahlawan itu, tim penyidik juga menyambangi beberapa lokasi lain yang diduga sebagai aset Yantenglie.
Aset itu di antaranya rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Kasongan – Palangka Raya, rumah Yantenglie di Jalan Revolusi, Kompleks Perumahan Rakyat (KPR) Wisman Garden di Jalan Tjilik Riwut KM 4,5 Kasongan – Palangka Raya, perkebunan kelapa sawit hingga bangunan sarang burung walet.
Aset yang disita aparat diduga hasil dari aliran dana APBD Katingan yang diselewengkan. Yantenglie disinyalir membelanjakan uang rakyat untuk menumpuk harta.
Sebelum rumahnya digeledah, penyidik menahan Yantenglie. Dia dipenjarakan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo mengatakan, Yangtenglie ditahan sejak. “Kami tahan secara resmi karena dalam tahap pemeriksaan intensif dan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya.
Teguh mengatakan, penyitaan aset dilakukan di Katingan karena ada beberapa aset berada di lokasi tersebut yang diduga merupakan hasil pembelian dari tindak pidana yang dilakukan tersangka. Baik berupa bangunan, tanah, maupun benda bergerak lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pelabuhan Percontohan yang Steril Tanjung Emas

Polisi Bongkar Prostitusi di Media Sosial

Wakaf untuk Penangganan Bencana